Beranda | Artikel
Membayar Zakat Fitri di Negeri Lain
Minggu, 14 Juli 2013

Membayar Zakar Fitrah di Negeri Lain

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya tinggal di luar negeri. Bolehkah membayar zakat fitrah di negeri asal, karena menurut saya di negara asal lebih membutuhkan zakat tersebut? Syukron.

Dari: Nurhadi (**[email protected]***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Disunahkan menunaikan zakat fitri di daerah tempat orang tersebut berada ketika hari raya. Hanya saja, diperbolehkan menunaikan zakat fitri di luar tempat orang tersebut berdomisili.

Syahnun bertanya kepada Ibnul Qasim (murid Imam Malik), “Apa pendapat Imam Malik tentang orang Afrika yang tinggal di Mesir pada saat hari raya; di manakah zakat fitrinya ditunaikan?” Ibnul Qasim menjawab, “Imam Malik mengatakan, ‘Zakat fitri ditunaikan di tempat dia berada. Jika keluarganya di Afrika membayarkan zakat fitri untuknya, hukumnya boleh dan sah.’” (Al-Mudawwanah, 2:367)

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tempat yang disyariatkna untuk penunaikan zakat fitri. Beliau menjawab, “Selayaknya, kita memahami kaidah bahwasanya zakat fitri itu mengikuti badan. Maksudnya, badan orang yang dizakati. Adapun zakat harta itu mengikuti (lokasi) harta tersebut berada. Berdasarkan hal ini, zakat fitri oleh orang yang berada di Mekkah itu ditunaikan di Mekkah, sedangkan untuk keluarganya yang tinggal di luar Mekkah maka zakat fitrinya ditunaikan di tempat mereka masing-masing.” (Majmu’ Fatawa Ibni Utsaimin)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh:

Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.

🔍 Apa Perbedaan Jin Dan Setan, Ayat Dalam Al Quran, Meninggal Di Hari Jumat Masuk Surga, Suami Marah Pada Istri, Ihtilam, Pengertian Shalat Istikharah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/7316-membayar-zakat-fitri-di-negeri-lain.html